MAMUJU, iNewsMamuju.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan sanksi pelanggaran administratif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Senin (11/9/2023).
Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang menyebutkan, tersebut berdasarkan sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulbar.
"KPU Majene secara sah telah melakukan pelanggaran administratif pada tahapan pemilu," jelas Nasrul di ruang kerjanya.
Kata dia, KPU Majene diminta untuk segera melakukan perbaikan administrasi.
"Menyesuaikan tatacara prosedur, mekanisme tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan berlaku," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran kepada jajaran KPU Majene aar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Nasrul juga meminta KPU Majene segera menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan paling lambat tiga hari kerja.
"Berlaku sejak putusan dibacakan," singkatnya.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait