MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Bagi kamu yang butuh paspor cepat karena ada urusan mendadak, bisa menggunakan layanan sehari jadi di Imigrasi.
Imigrasi memunculkan layanan terbarunya untuk membantu wisatawan yang membutuhkan paspor dengan cepat tanpa harus menunggu hingga tiga hari. Layanan paspor cepat ini memungkinkan traveler untuk menerima paspor di hari yang sama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Andi Zulpikar Rasdin mengatakan, Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon paspor mendapatkan paspor dihari yang sama (sehari jadi) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Berdasarkan peraturan ini pemohon paspor dapat langsung mendapatkan paspornya dihari yang sama,"Ujarnya. Sabtu (18/3/2023).
Lanjut dikatakan, ada pun persyaratan permohonan paspor sehari jadi sama dengan persyataran permohonan paspor biasa yaitu e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/ Buku Nikah/ Ijazah.
"Hanya yang membedakan adalah waktu permohonan, hanya dapat dilakukan pada pagi hari sebelum pukul 10.00 WITA, untuk layanan ini tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor karena dilayani secara walk-in (datang langsung)," Ucapnya.
Andi Zulpikar Rasdin, menambahkan, untuk biaya sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan percepatan ini sebesar Rp. 1.000.000 belum termasuk PNBP paspor.
"Untuk Paspor Biasa sebesar Rp. 350.000 dan Paspor Elektronik sebesar Rp. 650.000,"Ungkapnya.
Terakhir kata Andi Zulpikar Rasdin, Untuk tatacara pembayaran Setelah melakukan foto dan wawancara petugas akan memberikan kode billing pembayaran, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Bank Persepsi (ATM/KASIR/M Banking), Indomaret dan marketplace (bukalapak dan tokopedia). Pembayaran harus segera dilakukan sebelum pukul 12.00 WITA.
"Kuota Layanan percepatan paspor sehari jadi pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju sebanyak 5 kuota permohonan perhari,"Pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait