MAMUJU, iNewsMamuju.id - Hari ketiga pelaksanaan Operasi Antik Marano 2023, Tim Polresta Mamuju menangkap lelaki berinisial IR (37) Honorer bujang sekolah atau penjaga SD Ahu, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Minggu (19/3/2023) dini hari.
IR diamankan di Polresta Mamuju atas kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta konsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Makmur saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap IR setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba.
"Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti 1 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp400 ribu," papar Iptu Makmur
Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kabupaten Polman. Barang haram itu kemudian diedarkan sebagian dikonsumsi.
"Pelaku IR akan dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pangkas Kasat Res Narkoba Iptu Makmur.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait