Tidak Transparan, LSM LAK Cium Aroma Korupsi di Proyek Rusun BPK Sulbar

Syamsul Bahri
Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat Muslim Fatillah Azis. Foto: Muslim

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar, Muslim Fatillah Aziz mencium aroma KKN pada proyek Pembangunan Rusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat.

Pasalnya, proyek yang di bangun pada tahun 2021, yang bersumber dari dana APBN dinilai tidak transparan alias tidak adanya nilai kontrak pekerjaan pada papan proyek Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan, dan melekat pada Satuan Kerja Penyedia Perumahan Prov. Sulbar.

"Itu pelanggaran berat sebab salah satu prinsip dasar dalam pelaksanaan proyek pemerintah wajib transparan soal anggarannya agar dapat dikontrol oleh masyarakat, dan itu memang amanat undang-undang. Yaitu UU 17 tahun 2004 tentang keuangan Negara, UU 15/2005 tentang  perbendaharaan Negara dan UU  no 1 tahun 2005 tentang pertanggungjawaban keuangan negara," Kata Muslim Fatillah Aziz, Senin (10/4/2023).

Aktivitas anti korupsi ini menyebutkan, Setiap proyek baik lelang, penunjukan langsung harus memenuhi azas transparasi dan keterbukaan. Caranya dengan memasang papan pengumuman soal nama proyek hingga anggaran yang digunakan.

"Kami dari LAK Sulbar menilai ada indikasi kuat sejak awal proyek tersebut hendak disembunyikan dri pengawasan masyarakat akibatnya pihak perusahaan dan instansi terkait bebas melakukan korupsi," Tegas Muslim.

Soal Ambruknya Atas Rusun milik BPK tersebut, Muslim menilai Sangat aneh, ibarat memaksakan makan nasi tapi belum matang, ada apa ini. Harusnya belum ditempati sebelum serah terima agar bisa di uji kualitas pekerjaannya. 

"Kalau seperti ini siapa yg bertanggung jawab seandainya ada korban jiwa dalam musibah ambruknya rusun tersebut," Jelasnya.

Untuk diketahui, Rumah Susun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat yang berlokasi dijalan Martadinata, Kecamatan Simboro. Dimana Selaku penyedia pada proyek tersebut, yakni PT. Bumi Permata Kendari. Dan juga sebagai managemen kontruksi yaitu PT. Darma Abadi Konsultant KSO PT. Baruga Bulaeng Indotama. 

Sementara Informasi papan proyek diperoleh, menerangkan waktu pelaksanaan selama 234 hari kalender, namun diduga tidak ada keterangan berapa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan rusun tersebut. 

Terpisah Badan pemeriksan keuangan (BPK) Provinsi Sulbar melalui humasnya angkat bicara terkait Pembangunan rusun BPK Perwakilan Sulawesi Barat bersumber Dari APBN Kementerian PUPR Direktorat jenderal Perumahan.

"Hingga saat ini belum terdapat serah terima barang milik negara berupa gedung rusun Dari Kementerian PUPR kepada BPK Perwakilan provinsi Sulawesi Barat," Kata Anom, Humas Badan Pemeriksa Keuangan Sulbar. Senin (10/4/2023).

Lanjut Anom menjelaskan, Adapun BPK Perwakilan provinsi Sulawesi Barat saat ini baru mendapat Izin penghunian Dan pengelolaan rusun, sehingga Direktorat jenderal Perumahan Masih bertanggung jawab atas pemeliharaan Barang Milik Negara berupa gedung rusun tersebut. 

"Atas hal ini BPK Perwakilan provinsi Sulawesi Barat telah berkoordinasi dengan satuan kerja penyediaan Perumahan provinsi Sulawesi Barat untuk dilakukan perbaikan atas kerusakan tersebut," Ujar Anom.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network