MAMASA, iNewsMamuju.id -- Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mamasa mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Investasi Bodong yang mengakibatkan para korban mengalami total kerugian Hingga Ratusan Juta.
Dalam kasus ini, Penyidik Polres Mamasa berhasil mengamankan satu orang tersanga berinisial A (30), Warga Tatoa, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Rabu (10 /5/2023).
Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring Mengatakan Pengungkapan kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Investasi Bodong ini Bermula setelah Anggota mendapatkan laporan dari Masyarakat yang telah menjadi korban. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka A.
"Semula Tersangka Membuka Investasi uang yang Bernama “INVESTASI MELONA” dan Mempromosikan Bisnis Investasi tersebut Melalui Media Sosial Facebook dengan Bunga yang tinggi dan waktu yang singkat sehingga Para Korban Tertarik dan Ikut dalam Investasi Tersebut," Ujarnya.
lanjut dikatakan, Tersangka Melakukan Penipuan dan Penggelapan dengan Mencari Anggota Untuk Bergabung Masuk Ke Investasi Melona Tersebut. Dan Uang Tersebut Kemudian Digunakan Untuk Membayar Tunggakan Atau Bunga Uang Bagi Peserta Inves Yang Lebih dulu Bergabung.
"Untuk membuat korbannya percaya, tersangka pun sempat memberikan keuntungan. Namun, setelah itu para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka A," Ucap Hamring.
Dalam kasus ini, Polisi menjerat tersangka A dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait