PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Kapolres Pasangkayu, AKBP. Candra Kurnia Setiawan menjamin, pihaknya akan melakukan perlindungan terhadap pers sebagai wujud dukungan terhadap kemerdekaan pers.
Chandra mengaku tak akan melakukan intervensi dan memberikan ruang seluasnya kepada media dalam memperoleh dan menyiarkan informasi.
"Selama ini, kami menjalin kemitraan yang kuat dan berkesinambungan dengan media, itu wujud dukungan terhadap kebebasan pers," kata Candra usai mengikuti dialog secara daring yang digelar Mabes Polri. Rabu (31/5/2023).
Dia juga memastikan, pihaknya selalu membuka pintu bagi wartawan manakala hendak berkordinasi atau mengkonfirmasi sesuatu.
Sementara itu, Kepala Biro PID Polri Brigjen Pol. Hendra Suhartiyono mengatakan, Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tantangan tersendiri.
Hal ini disampaikan saat dialog yang digelar melalui daring dengan seluruh Polda, Polres dan insan pers, berlangsung di gedung Mabes Polri. Rabu, (31/5/2023).
Acara ini dipandu oleh Stefani Ginting (Kompas TV) dan menghadirkan sejumlah narasumber dengan tema "Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis".
Dia mengatakan, dialog diselenggarakan mengingat peran pers sangat penting dalam tugas pokok Divisi Humas Polri.
Sebagai pelaksana kontrol sosial dalam pembangunan, pers memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat. Karena, setiap saat bersinggungan dengan kepentingan tertentu.
Kemerdekaan dan kebebasan pers sudah dijamin undang-undang. Pers di Indonesia berlindung pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999.
Meski demikian, berdasarkan data tak sedikit yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan baik di pusat mau pun di daerah.
Untuk diketahui, di wilayah Pasangkayu, tercatat, hanya sekali intimidasi oleh orang tidak bertanggungjawan dengan melempari kendaran wartawan beberapa tahun yang lalu.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait