MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Unit jatanras Polda Sulbar berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan elektronik di wilayah hukum Polda Sulbar, Selasa (6/6/2023).
Tim yang dipimpin langsung Iptu Argo Pongki Atmojoberhasil mengamankan dua pelaku berinisial FH (21) berprofesi tukang bangunan dan TA (17) yang masih berstatus pelajar.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Motor NMX warna biru, 2 (dua) buah layar monitor komputer , 1 (satu) buah CPU, 2 buah keyboard dan 2 buah mouse.
Direktur Kriminal Umum ( Dirkrimum ) Polda Sulbar, Kombes Pol Nyoman Artana, dalam keteranganya mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya motor Nmax yang mencurigakan tersimpan di samping rumah salah satu warga di jalan soekarno hatta, kecamatan mamuju, kabupaten Mamuju.
"Selanjutnya unit Jatanras menuju ketempat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Unit Jatanras mendapat informasi bahwa yang menyimpan motor NMX tersebut di samping rumah warga adalah FH (21) dan TA (17)," Kata Kombes Pol Nyoman Artana, Rabu (7/6/2023).
Lanjut dikatakan, usai mengamankan para pelaku, kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan diakui bahwa betul para pelaku yang telah melakukan pencurian motor tersebut dan para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian Komputer sebanyak 2 Unit di SMA Negeri 1 Mamuju.
"Dari keterangan para pelaku tersebut, kemudian tim jatanras mengamankan barang bukti komputer yang ada dirumahnya pelaku dan diKonter HP yang sudah terjual senilai Rp.2.800.00," Kata Kombes Pol Nyoman Artana.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait