MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Tim Resmob Polresta Mamuju dan Jatanras Polda Sulawesi Barat, seorang DPO Polres Pinrang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/459/VII/2024/SPKT/Polres Pinrang Polda Sulsel, terkait kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pinrang, Sulawesi Selatan, pada 17 Juli 2024.
Terduga pelaku, yang diketahui bernama Syarif Zulkarnain alias Syarif (42 tahun), berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju di Jalan Martadinata, Kota Mamuju. Menurut informasi yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan rangkaian proses penyelidikan terkait keberadaan pelaku di wilayah Mamuju.
"Benar, atas permintaan bantuan dari Tim Resmob Polres Pinrang, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut," jelas Kompol Jamaluddin.
Lebih lanjut, Kompol Jamaluddin menambahkan bahwa proses penangkapan sempat berlangsung dramatis, di mana terduga pelaku terlibat dalam aksi kejar-kejaran dengan tim Resmob menggunakan mobil. Kendaraan pelaku akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Martadinata, yang sempat menarik perhatian warga sekitar.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengaku telah memasuki rumah korban pada malam hari dengan membawa sebilah parang. Korban, yang saat itu berada di dalam kamar, mendengar suara langkah kaki dan keluar untuk memeriksa. Melihat korban, pelaku kemudian mendekatinya sambil mengayunkan parang ke arah korban. Merasa terancam, korban segera lari dan bersembunyi di dalam kamar, namun pelaku mengejarnya hingga terjadi aksi saling dorong pintu. Teriakan korban yang meminta tolong membuat pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mencuri sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah korban.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Pinrang Polda Sulsel.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada Tim Resmob Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Pinrang.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait