MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Polda Sulawesi Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar. Jumat (23/6/2023).
Dalam kasus ini, Penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka masing-masing PG yang merupakan sekretaris Dinas ESDM Provinsi Sulbar dan SP Selalu kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya.
Kegiatan tersebut dilakukan di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2.206.330.500.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, dalam keterangan persnya mengatakan, Modus Tersangka SP Selaku penyedia tidak pernah datang untuk melihat pekerjaan tersebut dan tidak melibatkan personil inti melainkan memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya pekerjaan serta tidak memilik kualifikasi bidang listrik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak
Sedangkan tersangka PG saat iti selaku PPTK tidak melaksanakan tupoksinya,dimana ketehui oleh PPTK adanya beberapa rumah tidak huni berukuran 2×2 M dan 2x3M yang juga di pasangi instalasi listrik serta mengetahui adanya peralatan kelistrikan dan pengkabelan mengalami kekurangan volume
Dalam kasus ini penyidik menemukan kerugian negara 322.660.800
Kedua tersangka dijerat pasal 2 UU no 31 tahun 1999 sebagai telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,dengan ancaman 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait