Polda Tetapkan Tersangka Sekertaris Dinas ESDM Sulbar, Korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Nur Mubarak
Dirkrimsus Polda Sulbar Rilis Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi. Foto: Nur

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Polda Sulawesi Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar. Jumat (23/6/2023).

Dalam kasus ini, Penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka masing-masing PG yang merupakan sekretaris Dinas ESDM Provinsi Sulbar dan SP Selalu kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya.

Kegiatan tersebut dilakukan di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2.206.330.500.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, dalam keterangan persnya mengatakan,  Modus Tersangka SP Selaku penyedia tidak pernah datang untuk melihat pekerjaan tersebut dan tidak melibatkan personil inti melainkan memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya  pekerjaan serta tidak memilik kualifikasi bidang listrik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak

Sedangkan tersangka PG saat iti selaku PPTK tidak melaksanakan tupoksinya,dimana ketehui oleh PPTK adanya beberapa rumah tidak huni berukuran 2×2 M dan 2x3M yang juga di pasangi instalasi listrik serta mengetahui adanya peralatan kelistrikan dan pengkabelan mengalami kekurangan volume

Dalam kasus ini penyidik menemukan kerugian negara  322.660.800

Kedua tersangka dijerat pasal 2 UU no 31 tahun 1999 sebagai telah  diubah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,dengan ancaman 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network