MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Sedikitnya 54 orang saksi yang telag diambil keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar atas dugaan Korupsi Pengadaan alat laboratorium pada Universitas Sulawesi Barat atau Unsulbar.
"Kasus ini resmi di tingkatkan dari penyelidikan ke penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sebanyak 54 orang saksi," Kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Amiruddin, Sabtu (1/7/2023).
Aimuriddin menjelaskan, adapun sejumlah saksi yang telah diambil keterangannya diantaranya pihak rektorat UNSULBAR, PPK, Pihak fakultas, Tim Pokja, Peserta Lelang, pelaksana pekerjaan, vendor, distributor-distributor alat Lab serta
"Dari pemeriksaan saksi tersebut, terkait tim Jaksa Pidsus pada kejaksaan tinggi sulbar menemukan bukti awal adanya indikasi permufakatan jahat dalam proses pengadaan," Kata Amiruddin.
Amiruddin, menambahkan, dalam kasus ini penyidik kejaksaan juga menemukan adanya indikasi dugaan markup harga alat Laboratorium, sehingga diduga merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.
"Nilai anggaran Pengadaan alat laboraturium terpadu UNSULBAR adalah 20 Miliar berasal dari dana SBSN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2020," Pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait