PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - PT Pasangkayu polisikan enam warga terkait dugaan pencurian Tandang Buah Segar (TBS).
Ke enam warga tersebut sudah di panggil sejak, 28 Juli 2023 lalu, namum belum juga dilakukan pemeriksaan.
"Betul kami dapat panggilan di Reskrim Polres Pasangkayu," kata Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat dan Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem (PPM-KSDE), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pasangkayu, Khairil Anwar saat di konfirmasi via WhatsApp, Selasa (1/8/2023).
Dia mengaku heran atas pemanggilannya dan masyarakat oleh pihak polisi yang akan dimintai keterangan.
Khairil tidak mengetahui maksud dan tujuan pemanggilan itu pasalnya, panggilan tidak melalui surat resmi.
"Kita hanya di panggil saja," jelasnya.
Sebagai orang yang mengetahui wilayah pengawasan Hutan Lindung (HL) di Pasangkayu, Khairil kembali membeberkan adanya 15 titik kebun PT Pasangkayu masuk dalam kawasan HL.
“Berdasarkan surat telaahan status titik kordinat kawasan bersama lembaga dan Dinas Kehutanan Provinsi serta UPTD KPH Pasangkayu yang ditandatangani oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan provinsi sebelumnya, ditemukan adanya indikasi beberapa titik perkebunan sawit PT Pasangkayu berada dalam kawasan HL,” ungkapnya.
Kata dia, demi menyelamatkan HL milik negara persoalan ini akan terus dikawalnya dan juga mendapatkan dukungan penuh dari atasannya.
“Ya, saya sudah mendapatkan dukungan penuh oleh Kadis Kehutanan Provinsi. Dan sebagai petugas kehutanan di Kabupaten Pasangkayu, saya akan mengawal terus persoalan ini berdasarkan perintah,” tegasnya.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait