Tarif Baru Qris, Bank Indonesia Sebut Tak Lagi Gratis

Nur Mubarak
Tarif Qris tak lagi gratis

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan normalisasi tarif QRIS per 1 Juli 2023.

Besaran nominal yang baru dikenakan oleh BI atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro juga transaksi yang lain.

Diketahui Insentif potongan MDR ini kenyataannya berlaku pada akhir Desember 2021 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dikembalikan sampai 30 Juni 2023.

Asisten Manajer, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Barat (Sulbar), Firman Bahari menjelaskan Merchant Discount Rate ((MDR) Qris artinya atau biaya yang dibebankan ke penjual terkait transaksi Qris. 

"Sejak Qris diluncurkan tahun 2019 MDR Qris itu untuk usaha mikro awalnya adalah 0,7 persen berarti setiap tranksi yang kita belanja misalkan 10.000 maka sipenjual itu ada potongan biaya 0,7 persen dari 10.000, sedangkan sipembli itu gratis atau tidak ada dikenakan biaya," jelas Firman Bahari.

Lanjut Firman, "tapi pada saat Covid-19 salah satu sektor yang paling berdampak adalah UMKM, nah Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk MDR tadi menjadi 0,0 persen jadi selama covid itu terhitungnya awal tahun 2020 sampai pertengahan 2023 kemarin itu memang tarifnya 0 persen, jadi UMKM kan memang terbiasa dengan MDQ yang geratis, tapi terakhir kan sejak 1 Juli 2023 karena pemerintah melihat covid sudah tidak ada, jadi aturan yang dibuat BI itu dicabut, tapi dicabutnya itu memperlakukan 0,3 persen untuk usaha micro.

Dampak yang timbul itu salah satunya pisikologi karena dari sebelumnya 0 persen menjadi 0,3 persen, yang perlu diluruskan, dulu sebelum Covid, itu 0,7 persen nah 0,3 itu justru sudah ada penurunan dari yang sebelumnya," tambahnya. 

Disisi lain, Firman mengungkapkan sejak implementasi 1 Juli kemarin, banyak yang kurang pro yang merasa bahwa MDR Qris tidak lagi geratis. 

"Banyak yang merasa kemarin di gratiskan kok sekarang dibayar 0,3 %. Hal itulah yang kami luruskan dari pihak BI, kebijakan MDR ini kan terpusat dari Jakarta jadi seluruh wilayah di provinsi juga Sulbar jadi MDR itu sama, per 1 Juli 2023 kemarin dikenakan tarif 0,3 itu untuk usaha micro,c ungkapnya. 

Lebih lanjut, Dia mengakui ada beberapa masukan dari pelaku UMKM juga dari Perbankan diakhir Juli kemarin.

Menurutnya melalui itu Bank Indonesia, mengusung kebijakan terkait penyesuaian dari MDR 0,3 persen.

"Nanti itu berlaku secepat-cepatnya pada 1 September dan selambat-lambatnya 30 November 2023, itu tergantung sesuai kesiapan industri baik Perbankan maupun orang-orang dibalik layar Qris itu, kami akan menetapkan namanya MDR Progresif," ujarnya. 

Dia menuturkan MDR progresif itu BI melihat ke nominal transaksi Qris, untuk transaksi dibawa 100.000 Rupiah nanti per 1 September. 

"Kebijakannya adalah mengembalikan MDR menjadi 0 %.

Jadi tidak ada pengenaan biaya di bawah 100.000, tapi untuk diatas 100.000 sampai dengan 10.000.000 Rupiah batas transaksi Qris, baru dikenakan 0,3 %, tapi ini kebijakannya baru berlaku tadi 1 per September 2023 atau selambat-lambatnya 30 November, kesiapan ini tergantung dari industrinya," tutupnya.

Editor : Zuajie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network