MAMUJU, iNewsMamuju.id - Lembaga anti korupsi soroti hasil lelang proyek pembangunan gedung kantor Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat. Di minta agar hasil lelang di tinjau kembali.
Sehubungan dengan itu, Kepala Humas Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat, Bambang Nurcahyono menjelaskan bahwa tender proyek gedung kantor PT Sulawesi Barat ditentukan oleh Kelompok Kerja yang merupakan unit kerja pengadaan barang dan jasa Mahkamah Agung.
“Jadi tanggapan dari pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat terkait dengan tender proyek pengadaan kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat bahwa untuk tender proyek ini adalah sampai dengan selesai itu baik siapa pemenang lelangnya, kualifikasinya yang memenuhi persyaratan itu semua di tentukan oleh Pokja. Kelompok kerja yang merupakan itu adalah unit kerja pengadaan barang dan jasa Mahkama Agung, itu poinnya,” jelas Kabag Humas PT Sulawesi Barat, Bambang Nurcahyono kepada iNewsMamuju.id. Selasa (15/08/2023).
Disampaikan Bambang Nurcahyono, untuk pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat tidak memiliki peran dalam proses lelang proyek gedung kantor tersebut. Pihaknya hanya menerima hasil dari Pokja.
“Disini pengadilan tinggi tidak mengerti apa-apa, tidak mengetahui apa-apa, kita hanya menerima hasilnya,” kata Bambang Nurcahyono saat di minta tanggapannya, di kantor PT Sulawesi Barat.
“Kita Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, saya tekankan kembali tidak mempunyai peran apa-apa (dalam proses lelang), kita hanya menerima semuanya (hasil lelang proyek pembangunan kantor PT Sulawesi Barat), apapun dari hasil Kelompok Kerja,” terang Bambang Nurcahyono yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi PT Sulawesi Barat.
Diberitakan sebelumnya, hasil lelang proyek pembangunan gedung kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2023 di sanggah pihak kontraktor PT Sinar Bulan Group.
Akibatnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Sulbar minta hasil lelang ditinjau kembali.
"Terdapat sanggahan dari pihak kontraktor yang merasa keberatan dengan hasil lelang tersebut," ungkap Ketua Tamperak Sulbar, Amiruddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/8/2023).
Lanjut Amiruddin, dalam sanggahan dijelaskan pihak kontraktor merasa sangat keberatan dan dirugikan, sebab berdasarkan hasil dari pengumuman terdapat peserta yang mengikuti proses lelang digugurkan.
Kontraktor bersangkutan dikatakan tidak memiliki sertifikat manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) atau Kementrian PUPR.
"Justru sebaliknya, mereka (kontraktor yang digugurkan) bahkan sudah mengunggah serta memenuhi syarat sertifikat SMK3 yang diharuskan," kata Amir.
Untuk itu, diharapkan pihak Pokja pemilihan meninjau kembali hasil pelelangan kontruksi dan melakukan evaluasi ulang terhadap lelang tersebut.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait