MAMASA, iNewsMamuju.id -- Penyidik Tindak pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mamasa resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus Korupsi PDAM Kabupaten Mamasa.
Tersangka berinisial DB ini merupakan mantan Kabag Keuangan PDAM Mamasa. Dimana tersangka diduga terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa H Musa melalui keterangan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik ditemukan peran tersangka DB selaku kabag keuangan PDAM Mamasa.
"Tersangka DB ini mengetahui penggunaan dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh tersangka AW yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan anggaran Penyertaan Modal PDAM Mamasa TA 2021 disangkakan turut serta dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut," Kata H Musa. Rabu (16/8/2023).
Lanjut dikatakan, Bahwa atas perbutannya tersebut, Tersangka AW dan DB disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
"Dikarenakan Para Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 (dua puluh) tahun (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP) dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP), maka terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di LAPAS KELAS III Mamasa selama 20 (dua puluh) hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor : PRINT- 278 / P.6.13/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023," Jelasnya.
Musa pun mengapresiasi Tim Penyidik atas kerja keras dalam menangani perkara PDAM Kabupaten Mamasa dari tingkat Penyelidikan sampai dengan Penyidikan hingga dapat berjalan dengan baik, dan semoga pada tingkat Penuntutan nanti tim JPU bisa membuktikan di Pengadilan dengan hasil yang baik juga.
"Inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Kami juga berterimaksih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini. Demikian yang dapat kami sampaikan," Pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mamasa Resmi menetapkan tersangka AW Mantan Direktur PDAM Mamasa.
Penetapan tersangka AW, setelah diketahui penyidik tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) Kejari Mamasa, memiliki dua alat bukti termasuk kerugian negara senilai kurang 500 juta rupiah.
“Kasus ini cukup lama ditangani karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK senilai kurang lebih 500 juta rupiah," Kata Musa.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait