Ditresnarkoba Polda Sulbar Ringkus Pelaku Narkotika Jenis sabu, Barang Haram dari Malaysia

Fathir
Foto: Ilustrasi

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Polisi kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Lena, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar. Sabtu (19/8/2023). 

Pelaku berinisial RA warga Desa Leling, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, ia ditangkap dengan barang bukti 5 sachet besar diduga sabu seberat 250 gram. 

Berdasarkan baket yang diterima iNewsMamuju pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat mengenai peredaran barang haram tersebut. Dari infomasi tersebut Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku. 

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang kini DPO dan berada di negara Malaysia. 

Peredaran sabu itu dikontrol oleh seorang yang tinggal di Desa Puccadi, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman yang juga kini DPO. 

Tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network