MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Setelah sekitar kurang lebih 7 bulan lamanya melakukan proses penyelidikan, kemudian dari hasil gelar perkara Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menetapkan Kepala Desa Kakulasan Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Jumat (25/8/2023)
Diketahui, Tersangka berinisial FN (58) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa atau Kades tersebut.
Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 63 / VIII / 2023 / Reskrim, mulai hari ini tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju. Kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar
Pihaknya tetapkan FN sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa (ADD). Dari hasil perbuatan tersangka ditemukan kerugian Negara Rp.800 juta.
Kapolresta menjelaskan, Dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju.
Tersangka FN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait