MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi dan/atau kesusilaan melalui media elektronik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan.
"Korban dan pelaku pernah tinggal di Sulbar, pelaku dari luar daerah tetapi TKP di Sulbar kami juga dibackup Jatanras Polrestabes Makassar," ungkap Kombes Syamsu saat menggelar konferensi pers Sextortion di ruang Bid Humas Polda Sulbar, Jl Poros Mamuju-Kalukku, Tadui, Mamuju, Sulbar, Jumat (1/9/2023).
Diketahui tersangka berinisial J, diamankan setelah menyebarluaskan foto serta video berdurasi 10 detik tanpa busana.
"Korban sendiri inisial R, tidak memakai pakaian bawahan (celana) dengan tertutup gorden," jelasnya.
Tersangka J kemudian menggabungkan foto dan video tersebut menjadi satu lalu disebarkan melalui jejaring sosial Facebook.
Pelaku mengunakan dua akun Facebook berbeda, dengan dua konten yang disebarkan sama.
"Messenger juga di Facebook group, Ippmds Siraun yang setelah diselidiki adalah fake account atau akun palsu," papar Kombes Syamsu.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait