MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC. PMII) Mamuju mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang menolak adanya pengukuran lahan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Selasa (12/9/2023).
Ketua Umum PC. PMII Mamuju, Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya mengatakan penolakan tersebut disebabkan karena adanya ancaman penghilangan ruang hidup puluhan ribu warga yang sudah mendiami wilayah itu secara turun – temurun sejak tahun 1834.
"Sebanyak 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau terancam tergusur oleh pembangunan PSN bernama Rempang Eco City," kata Syamsuddin.
Kendati demikian, Syamsuddin menjelaskan soal tersebut, rencananya kawasan industri yang terintegrasi dengan perdagangan hingga wisata dikembangkan di lahan seluas 7.572 Hektare (Ha) atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 Ha.
"BP Batam beralasan bahwa proyek ini demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Proyek tersebut mulai dibahas pada 2004 kemudian mendapat lampu hijau setelah pemerintah memasukkkannya sebagai salah satu daftar PSN di tahun 2023," jelas Syamsuddin juga biasa disapa Syam.
Syam menambahkan adapun kronologis insiden itu, Gabungan aparat POLRI dan TNI yang mengawal tim pengukur kemudian melakukan tindakan represif terhadap warga yang menolak adanya pengukuran lahan tersebut.
"Aparat menembakkan gas air mata, menangkap para pemimpin aksi massa, dan melakukan kekerasan fisik kepada sejumlah warga yang berupaya mempertahankan hak atas ruang hidupnya," tambahnya.
Lanjut Syam, sejumlah pelajar Sekolah Dasar diberitakan pingsan dan mengalami gangguan pernapasan akibat dari penggunaan senjata gas air mata oleh para aparat pada saat dalam proses menangani aksi massa.
Melalui insiden itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengecam segala tindakan represif yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap warga Pulau Rempang, serta mendesak KAPOLRI dan Panglima TNI untuk segera memberikan sanksi tegas kepada para anggotanya yang menjadi pelaku langsung dalam tindakan represif tersebut.
2. Mendesak KAPOLRI dan Panglima TNI untuk segera menarik anggotanya diwilayah yang menjadi target pengukuran lahan untuk rencana pembangunan PSN Rempang Eco City.
3. Mendesak KAPOLRI untuk segera membebaskan seluruh warga yang ditahan karena atas dasar memperjuangkan kelangsungan ruang hidupnya di Pulau Rempang.
4. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menarik tim petugas pengukuran lahan dan sekaligus menghentikan rencana proses pengukuran lahan untuk Pembangunan PSN Rempang Eco City.
5. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan PSN Rempang Eco City.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait