MAMUJU, iNewsMamuju.id - Masyarakat untuk Rakyat Banyak (Murba) Sulawesi Barat (Sulbar) mengecam tindakan represif aparat dan upaya perampasan lahan yang dilakukan oleh pengurus negara terhadap warga di Pulau Rempang.
Juru bicara Murba Sulbar, Ardianto menuturkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat gabungan ini dilatarbelakangi adanya penolakan warga setempat terhadap proses pengukuran lahan.
"Ini dilakukan untuk tujuan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/9/2023).
Penolakan masyarakat disebabkan adanya ancaman penghilangan ruang hidup terhadap puluhan ribu warga yang dari dulu sudah mendiami wilayah itu secara turun temurun sejak tahun 1834.
Diketahui ada Sebanyak 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau yang akan terancam tergusur oleh rencana pembangunan PSN bernama Rempang Eco City.
"Rencananya kawasan industri yang terintegrasi dengan perdagangan hingga wisata dikembangkan di lahan seluas 7.572 Hektare (Ha) atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 Ha," jelasnya.
BP Batam beralasan, proyek ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, proyek tersebut mulai dibahas pada tahun 2004 kemudian mendapat lampu hijau setelah pemerintah memasukkkannya sebagai salah satu daftar PSN di tahun 2023.
Berikut pernyataan sikap Mahasiswa Untuk Rakyat Banyak (MURBA) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam segala tindakan represif yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap warga Pulau Rempang, serta mendesak KAPOLRI dan Panglima TNI untuk segera memberikan sanksi tegas kepada para anggotanya yang menjadi pelaku langsung dalam tindakan represif tersebut.
2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan KAPOLRI dan Panglima TNI agar segera menarik anggotanya diwilayah yang menjadi target pengukuran lahan untuk rencana pembangunan PSN Rempang Eco City.
3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan KAPOLRI agar segera membebaskan seluruh warga yang ditahan karena atas dasar memperjuangkan kelangsungan ruang hidupnya di Pulau Rempang.
4. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan PSN Rempang Eco City.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait