Tanggapi Gugatan Kwarda Pramuka Sulbar Versi Musda Mamasa, AIM: Kita Sudah Persiapkan

Ilu
Mantan Ketua Kwarda Pramuka Sulbar, Andi Ibrahim Masdar. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Mantan Ketua Kwarda Pramuka Sulbar Andi Ibrahim Masdar (AIM) menanggapi gugutan Kwarda Pramuka Sulbar Versi Musda Mamasa di Pengadilan Negeri Mamuju. 

"Kita sudah persiapkan semua atas gugatan itu. Karena pasti pengadilan akan meminta keterangan kepada kita," kata AIM. Jumat (22/9/2023).

"Penguruskah dia atau kader kah?. Karena yang bisa menggugat itu kader, kalau ada kesalahan," tambahnya.

Lebih jauh AIM menjelaskan, Musda Pramuka yang digelar di Kabupaten Mamasa, sesungguhnya pengurus pramuka Mamuju dan Mamasa tidak bisa ikut dalam Musda. 

"Mamuju dan Mamasa tidak bisa ikut Musda. Sekjen Kwarnas sampaikan kalau diikutkan akan tidak tandatangani SK, makanya diundurlah musda," ujarnya.

Kata AIM, kedua pengurus didaerah itu diberikan waktu untuk melakukan musyawarah, namun hingga batas waktu yang telah diberikan tidak juga dilaksanakan. 

"Dua bulan berlalu tidak ada juga, kita tambah satu bulan nda ada juga. Jadi kita laksanakan Musda di Polman, kalau tidak diakui tidak mungkin Sekjen Kwarnas hadir," ujarnya.

Sebelumnya, Kwarda Pramuka Sulbar versi Musda Mamasa resmi memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mamuju. Gugatan ini terkait hasil Musda Kwarda Pramuka Sulbar yang digelar di Kabupaten Polewali Mandar. 

Kuasa hukum Suraidah Suhardi, Ketua Terpilih Kwarda Pramuka Sulbar versi Musda Mamasa, Abd Wahab menuturkan, pihaknya sudah memasukkan gugatan bernomor 20.

"Yang kami gugat perbuatan melawan hukumnya, karena tidak dilaksanakannya, semestinya dikeluarkan SK sebagai pemenang Musda Pramuka yang dilaksanakan di Mamasa 

Wahab mengatakan, pemenang Musda Kwarda Pramuka di Mamasa telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan rekomendasi agar SK kepengurusan bisa terbit. Namun, belakangan Musda tandingan dilaksanakan di Polman. 

"Malah terbalik, terbaliknya adalah pelaksanaan Musda dilaksanakan di Polman," jelasnya. 

Gugatan itu dilayangkan setelah semua ruang komunikasi buntu. Kata Wahab, para tergugat diduga melawan hukum. 

"Tergugat satu adalah Andi Ibrahim Masdar selaku ketua demisioner Kwarda Sulbar yang kedua Kwarnas tergugat ketiga Pj Gubernur Sulbar dalam hal ini Jabatannya sebagai Majelis Pembimbing Pramuka Sulawesi Barat, turut tergugat ketua terpilih Musda lanjut di Polewali," tuturnya. 

Sementara itu, Juru bicara Kwarda Pramuka Sulbar versi Musda Mamasa, Busman Rasyid mengatakan, Musda yang digelar di Kabupaten Polewali Mandar merupakan Musda tandingan. Karena, ia mengklaim semua kwartir cabang telah melakukan penolakan. 

"Dan pada intinya kami bersama kuasa hukum masih melakukan proses karena bisa saja ada susulan laporan, selain perbuatan melawan hukum bisa saja ada unsur pidana yang kami laporkan berikutnya," pungkasnya. 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network