MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu bersama petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap orang dan barang yang diduga membawa atau mengangkut obat keras daftar G jenis boje di Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Minggu (24/9/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti AlMasri Pratama menuturkan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan info Bea Cukai Pantoloan Palu.
"Kami menerima laporan adanya obat terlarang yang akan diedarkan melalui Jasa pengiriman sebanyak 51 toples dengan tujuan Kabupaten Pasangkayu," ungkapnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (25/9/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati RF dan RM yang diduga membawa atau mengangkut obat tersebut tanpa ijin melalui Jasa pengiriman Si Cepat.
Adapun barang yang disita, dua paket di mana paket pertama 32 toples yang berisi 32 ribu butir dengan nomor resi 005040618061 seberat 10,1 Kg.
"Sementara untuk paket kedua 19 toples yang berisi 19 ribu butir dengan nomor resi 005040617940 dengan berat Bruto 3,15 Kg, total keseluruhan 51 toples plastik yang berisi 51 ribu butir Boje," singkatnya.
Selanjutnya, RF dan RM diamankan untuk dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti di Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait