Berkas Disita Kejaksaan, Perusahaan Getah Pinus di Mamasa Tidak Bisa Operasi

Jupran
Humas PT KHBL Site Mamasa Andi Waris Tala

MAMASA, iNewsMamuju.idPerusahaan PT Kencana Hijau Binalestari (KHBL) Site Mamasa, sampaikan permohonan maaf kepada puluhan mitra dan ribuan petani getah pinus di Kabupaten Mamasa. 

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Humas PT KHBL Site Mamasa, Andi Waris Tala.

Kata dia, permintaan maaf perusahaan sehubungan dengan terbitnya Internal Memo (IM) terkait pemberhentian pembelian getah pinus yang sudah diputuskan melalui managemen perusahaan PT KHBL.

"Dengan terbitnya internal memo pemberhentian pembelian getah kemungkinan membuat mitra dan petani menjadi resah akibat hasil produksi getah mereka tidak terjual," ungkap Humas KHBL, Andi Waris Tala, lewat telepon WhatsAppnya, Jumat (6/10/2023).

Alasan perusahaan menghentikan pembelian getah pinus untuk sementara waktu dikarenakan staf dan karyawan tidak bisa bekerja sebab beberapa berkas disita oleh Kejaksaan. 

"Selain berkas, tentu Staf juga tidak bisa bekerja karena komputer yang di gunakan untuk menginput hasil penimbangan juga ikut disita oleh kejaksaan. bukan itu saja, staf keuangan juga tidak bisa bekerja karena komputer yang di gunakan untuk pengajuan pembayaran getah juga ikut disita," katanya lagi.

Andi Waris Tala menjelaskan bahwa sesuai berita acara penyitaan yang di tandatangani manager KHBL Site mamasa, yakni sebanyak 109 berkas, dan dua unit komputer disita oleh Kejaksaan Mamasa.

Ditanya soal aebab akibat sampai Kejaksaan melakukan penyitaan, Andi Waris Tala. Ia mengatakan dengan singkat silahkan wartawan tanyakan ke Kejaksaan.

"Pokoknya Kita semua harus menghargai proses hukum," terang Andi Waris Tala.

Sementara itu Pihak Kejaksaan Negeri Mamasa, melalui Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Mamasa, Muhammad Siddiq saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengharap agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan Perkara, serta menghimbau masyarakat agar tetap tenang.

"Karena seluruh proses hukum ini tidak akan mengambil atau mengganggu hak masyarakat untuk dapat menjalankan profesinya sebagai petani Getah Pinus yang ada di Kabupaten Mamasa," ungkap M Siddiq kepada wartawan media ini, Jumat (6/10/2023).

Siddiq membebekan, upaya ini adalah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan perwujudan peningkatan PAD yang ada di Kabupaten Mamasa yang selama ini sangat rendah.

Editor : Zuajie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network