Polres Mamasa Resmi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Stimulan, Total Kerugian Rp1 Miliar

Jupran
Polres Mamasa Gelar Press release kasus dugaan tindak pidana korupsi. Foto: iNewsMamuju.id/Jupran

MAMASA, iNewsMamuju.id -- Satuan Reserse Polres Mamasa tetapkan Tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi dan bantuan stimulan yang menyebabkan kerugian Negara sampai 1.004.700.000.

Sebelumnya, gempa 6,2 SR mengguncang wilayah Majene-Mamuju pada 14 Januari 2021 lalu, juga berdampak pada Kabupaten Mamasa, yang mengakibatkan sejumlah rumah warga di alami kerusakan di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Aralle dan Tabulahan.

Kerusakan itu diklasifikasikan menjadi rusak ringan 422 unit sebanyak 10 juta satu rumah,  rusak sedang 96 unit sebanyak Rp. 25 juta satu rumah, dan rusak berat 56 unit sebanyak Rp. 50 juta satu rumah. Dengan total 572 kerusakan.

Waka Polres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri menyampaikan pihak polres Mamasa telah menetapkan 3 tersangka yakni inisial PP sebagai PPK, inisial MA selaku Bendahara dan Inisia A selaku Mantan Kepala Desa yang menjabat sebagai ketua TPM saat itu.

Lanjutnya, adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU  31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun tersangka tersebut melakukan penyelewengan dana dengan meminta Fee kepada setiap penerima," terangnya.

Dan setelah dihitung oleh BPKP Kerugian Negara mencapai dengan 1.004.700.000. 

Ia menjelaskan, setelah melakukan verifikasi terdapat sisa anggaran sebesar 335 juta. Kemudian para pelaku melakukan akan memberikan kepada 21 KK yang diluar SK penerima tanpa di verifikasi.

"Dan kedua tersangka telah kita amankan. Namun satu diantaranya menjadi DPO yakni mantan Desa Baruru sekaligus ketua TPM saat itu," jelasnya.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne menyampaikan adapun besaran pemotongan bervariasi mulai dari 2 juta hingga 5 juta.

"Yang mana para pelaku meminta kepada penerima sebagai uang terimakasih," akunya.

Ia mengaku, adapun peran tersangka yakni PP sebagai ketua PPK yang mengatur pencairan dan juga secara teknis, dan untuk inisial MA selaku bendahara yang mengatur keuangan dan untuk inisial A selaku ketua TPM membantu untuk penyaluran bantuan.

"Dan barang bukti yang kami sita ada uang sebanyak 335 juta yang belum sempat dicairkan dan 21 buku rekening, serta 9 surat pernyataan dan dokumen penyaluran dan jutlak BNPB," akunya.

Sementara, pihaknya menyampaikan saat ini masih terus melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru.

Ia menambahkan adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Adapun pihak polres hanya melidik dana bantuan stimulan," Tandasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network