PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Tim Reskrim Polres Pasangkayu menangkap seorang pria berinisial EL (37). Ia ditangkap karena tega cabuli anak tirinya yang masih dibawa umur. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh sebuah perusahaan.
Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan ayah kandung korban kepada polisi tanggal 24 januari 2024. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Adrian Batubara menjelaskan, bahwa terungkapanya kasus asusila ini saat korban sendiri yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungannya bulan januari 2024.
"Pelaku merupakan ayah tiri korban dan selama ini tinggal serumah dengan korban. Perbuatan asusila ini dilakukan sejak tahun 2022 sampai september 2023. bukti-buktinya video pengakuan anak dan chat. motifnya birahi," terang lptu Adrian saat Press Release pengungkapan kasus tersebut di Aula Media Center Humas Polres Pasangkayu. Kamis (1/2/2024).
Pelaku melakukan aksi bejatnya selalu menjanjikan sesuatu kepada korban dan memaksa korban. Perbuatan dilakukan pada saat pelaku hanya berdua dengan korban dirumahnya.
"Pelaku disangkakan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun tahun tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling tinggi 15 tahun," tutupnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait