JAKARTA, iNewsMamuju.id --Polemik pergantian jabatan Sekertaris DPRD Sulbar terus berjolak terutama di kalangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar.
Dimana Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh resmi melantik Muhammad Hamzih sebagai Sekertaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Sulawesi barat mengantikan Abd. Wahab yang digeser sebagai Kadis Sosial.
Ketua DPRD Sulawesi barat, Suraida Suhardi menegaskan Pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan Pj.Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014.
"Dalam UU No.23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD," tegas Ketua DPRD Sulbar Suraida Suhardi.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD bersama beberapa orang anggota DPRD Sulbar lainya sendiri menyambangi dan menggelar rapat bersama kementerian dalam negeri guna menyampaikan data dan fakta terkait pelanggaran pengangkatan dan pemberhentian sekertaris DPRD Provinsi Sulbar.
Tidak sampai disitu, Rombongan DPRD Sulbar juga menyambangi Kantor Badan Kepegawaian Negara RI Permohonan Audience berdasarkan surat bernomor: B/100.1.4.2/250/2024 yang ditanda tangani langsung ketua DPRD Sulbar DR Hj Sitti Suraidah Suhardi.
"Benar kita kemarin masukan surat untuk permintaan Audience ke kepala Kepala Badan Kepegawaian Negara RI yang masih seputara pergantian jabatan sekwan DPRD Sulbar oleh Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh," Kata Suraida Suhardi, Sabtu 3 Februari 2024.
Sebelumnya dalam surat DPRD yang dilayangkan ke kementerian Dalam Negeri, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menganggap bahawa Penjabat Gubernur Sulawesi Barat telah mendiskreditkan kedudukan lembaga legislatif Provinsi yang telah diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan terutama pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Nomor 2016 Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah 18 Nomor 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya media jurnalistik, memicu polemik di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang berpotensi menimbulkan konflik internal serta jelas akan merusak keharmonisan hubungan baik selaku mitra kerja yang selama ini telah terbangun dan dijaga oleh para Gubernur Sulawesi Barat terdahulu dan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat sebelumnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait