Tak Ada Persetujuan DPRD, Ini Kronologi Proses Pengangkatan Muhammad Hamzih jadi Sekwan 

Syamsul Bahri
Didampingi anggotanya Ketua DPRD Sulbar Saat menemui Perwakilan Kementrian Dalam Negeri di Jakarta. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat beberkan kronologi pelaksanaan proses pengangkatan dan pemberhentian Sekertaris DPRD Sulawesi Barat pertanggal 22 Januari 2024.

Dalam surat yang diterima redaksi iNewsMamuju.id tertulis sebagai berikut:

1. Adanya Surat Pj. Gubernur Sulawesi Barat Nomor R/800.1.3/318/2023 Tanggal 26 Desember 2023 Perihal Konsultasi Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang diterima oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 28 Desember 2023. 

2. Mekanisme dan peraturan yang berlaku terkait prosedur pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat telah dilakukan oleh DPRD dengan melakukan Rapat bersama Fraksi-Fraksi sesuai aturan yang berlaku, yang mana hasilnya disampaikan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Barat melalui Surat DPRD Sulawesi Barat Nomor 22.00/948/XII/2023 Tanggal 28 Desember 2023 

Perihal Penyampaian, dimana substansi hal yang sampaikan adalah sebagai berikut :
a.Menolak adanya pergantian Sekretaris DPRD Prov. Sulawesi Barat;

b.Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat masih dianggap dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan yang berpotensi mengganggu pelayanan di DPRD;

c.DPRD sudah pernah menolak usul pejabat yang bersangkutan; dan

d.Agar tidak dilakukan pergantian Sekretaris DPRD hingga berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD periode 2019-2024.

3.Surat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01/008/I/2024 Tanggal 17 Januari 2024 Perihal Permohonan Pertimbangan terkait penegasan Surat DPRD Menolak Usul Nama Pejabat yang akan diangkat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

4.Surat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01/009/I/2024 Tanggal 17 Januari 2024 Perihal Penyampaian yang menegaskan kepada Pj. Gubernur bahwa atas dasar Peraturan Perundang-undangan Pj. Gubernur mesti mendapatkan persetujuan DPRD, dan agar Pejabat Struktural di lingkup Sekretariat DPRD tidak dilakukan Mutasi hingga dengan berakhirnya Masa Bhakti DPRD Provinsi Sulawesi Barat 2019 – 2024.

5.Bahwa diduga telah terjadi mal administrasi terkait syarat kelengkapan berkas adanya Surat Persetujuan DPRD untuk penggantian Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana telah di atur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3.-1083 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Administrasi dan Konsultasi di Lingkungan Kementerian dalam Negeri. Sehingga Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/408/SJ tanggal 20 Januari 2024 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang memberikan izin adanya pergantian Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat perlu untuk dievaluasi dan ditinjau ulang proses administrasi dan keabsahannya. Karena secara resmi dan formal kelembagaan DPRD Provinsi Sulawesi Barat tidak pernah memberikan persetujuan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Barat untuk melakukan penggantian Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

6.Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dengan sengaja tidak mengindahkan adanya Peraturan Gubernur Sulawesi yang sebelumnya yang mengatur tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Kerja Perangkat Daerah, yang didalamnya juga telah diatur dalam Pasal 54 Ayat (3) bahwa “Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas Persetujuan Pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi”.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network