MAMASA, iNewsMamuju.id - Timsus To Barani Polres Mamasa berhasil menangkap seorang pria berinisial WS. Ia ditangkap karena mencuri di rumah warga saat keadaan kosong atau ditinggal pemiliknya.
Kapolres Mamasa AKBP Muhammad Amiruddin mengatakan, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Pelaku sudah 2 kali menyatroni rumah korban, pertama pada bulan Desember 2022, pelaku mengambil 2 tabung gas 3Kg, 1 Blender dan sebuah kipas angin.
Pelaku kembali mengambil sejumlah barang elektronik korban pada tanggal 7 November 2023. Pelaku mengambil 2 Unit Stavolt, 1 unit mesin diesel, 1 unit CPU, 1 Proyektor, 2 Monitor, 1 set alat cukur listrik, 2 notebook, 1 Botol Parfum dengan harga 6Jt, 90Kg Beras, dan 2 pasang sepatu.
"Hasil barang curian tersebut kemudian dijual pelaku untuk digunakan membeli minuman keras dan rokok," ucap Kapolres seperti keterangan tertulisnya. Rabu (7/2/2024).
Penangkapan pelaku, setelah sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamasa, Timsus To Barani Polres Mamasa berhasil menangkap pelaku pada hari minggu tanggal 28 januari 2024, pukul 07.30 Wita.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, dalam perkara ini, tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 362 KUH Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Selama-lamanya 5 Tahun atau denda Sebanyak-banyaknya Rp.900," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait