MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju.
"Betul, kami membantu Polres Mateng untuk mengamankan pelaku berinisial A (23) warga Desa Tobadak," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Mamuju, Kamis (18/4/2024).
Kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di salah satu kamar kos di Jl Pengayoman, Kota Mamuju.
Kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF warna hitam marah, yang diduga merupakan hasil curian.
"Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredy membetulkan kejadian tersebut.
"Saya mengapresiasi atas kerja keras anggotanya dalam mengungkap kasus ini," jelasnya.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan sinergi antara berbagai unit di kepolisian.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
Atas perbuatannya,. pelaku diancam pasal 363 pencurian pemberatan dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait