PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Pelaku penganiayaan berinisial MF (18) akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu. MF ditangkap kurang dari 24 jam usai Pelaku Korban AB (40).
Pelaku MF merupakan warga Dusun AgriI Utara, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Sedangkan Korban AB warga Dusun Bulili Raya, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/B/4/V/2024/SPKT/POLSEK BARAS/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT
Penganiayaan dengan menggunakan Sajam tersebut terjadi tepat di teras kantor PT.BPR AGRI Makmur di Dusun Bulili Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Adrian Batubara mengungkapkan, setelah menerima laporan dari Korban, Personil Sat Reskrim langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.
"Saat kita menerima laporan, kami langsung bergerak, melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya," kata Iptu Adrian seperti keterangan tertulisnya. Sabtu (25/5/2024).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek terbuka pada bagian punggung. Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Ako Kabupaten Pasangkayu.
Setelah dilakukan penangkapan, MF langsung diamankan pada Satuan Reskrim Polres Pasangkayu untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait