MAMUJU, iNewsMamuju.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar dan Polda Sulawesi Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu 29 Mei 2024.
Kegiatan ini di hadiri Ketua DPRD Sulbar Hj Sitti Suraidah Suhardi, Wakapolda Sulbar Irjen Pol Rachmat Pamujid, Kajati Sulbar yang di wakili, Danrem 142 Tatag yang di wakili, Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, serta tamu undangan lainnya.
Kepala BNNP Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan, dalam sambutannya mengatakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti kerjasama antara Polda Sulbar. Selain itu juga merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti yang sudah mendapatkan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan, dan wajib segera dimusnahkan sesuai dengan Perintah Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan kegiatan pemusnahan Dari hasil kejahatan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dari tersangka Ahmad Alias Said alias Amat alias bapa Ecce Bin Amir, tempat kejadian perkara di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
Brigjen.Pol. Jemmy G.P. Suatan, menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti hari ini merupakan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika oleh BNNP Sulawesi Barat dan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap obat-obatan terlarang hasil pengungkapan kasus Polda Sulawesi Barat.
"Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang akan dimusnahkan hari ini adalah sebagai berikut Barang bukti berupa 13 bungkusan plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih yang mengandung narkotika jenis Metamfetamine (shabu) dengan berat netto 634,4519 gram dan telah disisihkan seberat netto 28,2314 gram untuk pengujian di Laboratorium, kemudian sisa pengujian seberat netto 28,0586 gram untuk pembuktian persidangan. Sedangkan sisa penyisihan seberat netto 605,6760 gram," Ungkapnya.
"Kemudian Barang Bukti 6 (enam) paket plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang mengandung narkotika jenis Metamfetamine (Shabu) dengan berat netto 18,6524 gram sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 624,3284 gram. Selanjutnya barang bukti obat-obatan daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 6900 butir yang diungkap oleh Polda Sulawesi Barat melalui direktorat reserse narkoba dengan tersangka An Muh Faisal J alias Ical Bin Jamaluddin," Sambungnya.
Terakhir kata, Brigjen.Pol. Jemmy G.P. Suatan, Kegiatan ini bukan hanya acara seremonial belaka, namun lebih ditekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta dapat memberikan manfaat yang besar terutama dalam memperkuat komitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam rangka menyelamatkan generasi muda diwilayah kita untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
"Kepada seluruh Instansi terkait dan seluruh Komponen Masyarakat yang telah membantu BNNP Sulawesi Barat memberikan informasi dan dukungan sehingga upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di wilayah kita dapat dilaksanakan dengan sangat baik. Terkhusus saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sulawesi Barat atas dukungan dan kerjasamanya dalam bersinergi memberantas kejahatanpenyalahgunaan narkoba di Sulawesi Barat," Tutup Kepala BNNP Brigjen.Pol. Jemmy G.P. Suatan.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait