Polda Sulbar Rilis Empat Nama DPO, Ini Kasusnya 

Gidion Pasande
Empat Pelaku Penganiayaan yang masuk dalam daftar pencarian orang Polda Sulbar. Foto: Istimewa

Mamuju, iNewsMamuju.idDitreskrimum Polda Sulbar merilis empat nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus tindak pidana bersama sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

Keempat pelaku yang masuk daftar DPO ini melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 atau ke-3 subs pasal 351 ayat (2) atau ayat (3) Jo pasal 55  ayat (3l1) ke-1 KUHPidana di Desa Dungkait, Kecamatan Tapakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada tanggal 3 April 2024. Senin (10/6/2024) lalu.

Berdasarkan nomor DPO/7/VI/RES.1.6/2024/Ditreskrim. Keempat DPO tersebut masing-masing nama : 
1. Kamaluddin alias Kama bin Hayadi. 
2. Arnung alias bapak Andra bin Harman
3. Makrudin alias Kuludin
4. Jusuwa alias Cua bin Jusman.

Para pelaku dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi (LP) Nomor B/20/VI/2024/SPKT Polda Sulawesi Barat tanggal 9 April 2024.

Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan dan diberitahukan keberadaannya 
kepada penyidik pada kantor Kepolisian tersebut di atas dengan nomor Hp 082188134134.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network