MAMUJU, iNewsMamuju.id – Aliansi Masyarakat Desa Karama hari ini melaporkan Kepala Desa Karama ke Polda Sulbar. Laporan ini disampaikan oleh perwakilan aliansi, Yance, di kantor Polda Sulbar, Kamis 22 Agustus 2024, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk tahun 2022, 2023, dan 2024.
Menurut Yance, langkah ini diambil setelah berbagai upaya sebelumnya tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah. "Kami telah melakukan aksi sejak 15 Juli 2024, namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintah baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Kami malah heran, kepala desa Karama malah mendapatkan perpanjangan masa jabatannya," ungkap Yance.
Yance menjelaskan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memastikan agar dana desa digunakan dengan tepat demi kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap dengan laporan ini, keadilan dapat ditegakkan dan dana desa dapat digunakan dengan benar untuk pembangunan desa. Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar sampai ke masyarakat dan bukan hanya penuh dengan pertanyaan," tegasnya.
Lebih lanjut, Yance menekankan bahwa tindakan ini murni merupakan keinginan masyarakat Desa Karama yang merasa jenuh dan membutuhkan kejelasan. "Kami melakukannya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Ini adalah suara masyarakat yang sudah lelah. Sejak tahun 2022, semua pekerjaan desa perlu diperiksa dan kami berharap ada tindak lanjut dari pihak berwenang," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaya Ruben juga mengungkapkan keprihatinan mengenai proses pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karama. Menurutnya, proses tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. "Kami juga heran mengapa BPD di desa kami tidak mengikuti aturan yang berlaku. Proses pemilihan tidak dilakukan sesuai ketentuan dan kami menduga ada anggota BPD yang tidak memiliki ijazah," ujar Jaya Ruben.
Laporan dari masyarakat Desa Karama atas dugaan penyalahgunaan dana desa kini telah diterima oleh pihak Polda Sulbar. Diharapkan, investigasi yang dilakukan dapat membawa pencerahan dan memperbaiki penggunaan dana desa di masa mendatang.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait