MAMASA, iNewsMamuju.id – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, personel Polsek Pana, Polres Mamasa, berhasil membubarkan dugaan tindak pidana judi sabung ayam di Dusun Tokka, Desa Salutambun, Kecamatan Pana.
Aksi ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat mengenai kegiatan perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut. Rabu, 23 Oktober 2024
Informasi mengenai aktivitas sabung ayam ini diterima sekitar pukul 15.00 WITA. Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek Pana segera melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi yang dilaporkan. Hasil pemantauan ini kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Pana untuk mendapatkan instruksi lebih lanjut.
Sekitar pukul 15.35 WITA, Ps. Kanit Reskrim Polsek Pana dan Ps. Kanit Intel Polsek Pana, Aipda S. Sayuti, beserta timnya bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, mereka mendapati bahwa arena sabung ayam sudah dalam keadaan kosong, namun fasilitas yang digunakan untuk kegiatan tersebut masih tersisa di lokasi.
Tim gabungan kemudian melakukan pembongkaran terhadap fasilitas arena sabung ayam yang ditemukan. Kapolsek Pana, Iptu Amsal Pamean, dalam keterangannya menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kegiatan perjudian, apapun bentuknya, tidak akan kami biarkan berkembang di wilayah ini,” tegasnya.
Kapolsek juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang melaporkan aktivitas tersebut secara cepat, sehingga pihak kepolisian dapat bertindak dengan segera. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kerjasama dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal. Polsek Pana berjanji untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan demi mencegah terulangnya kegiatan serupa di masa depan.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait