JAKARTA, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian izin impor gula.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, PT AP. Qohar menyebutkan bahwa seharusnya impor gula dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun izin tersebut justru diberikan kepada pihak swasta.
“Kondisi Indonesia saat itu sebenarnya dalam situasi surplus gula, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan impor dalam jumlah besar,” ungkap Abdul Qohar. Menurutnya, kebijakan impor gula yang dilakukan oleh PT AP bukan hanya melanggar prosedur yang ada, tetapi juga mengabaikan situasi surplus gula dalam negeri, yang berpotensi merugikan negara.
Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. Abdul Qohar menyatakan bahwa status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Abdul Qohar.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor impor komoditas yang melibatkan pejabat tinggi. Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Editor : A. Rudi Fathir