Viral, Wanita di Mateng Aniaya Pacar dengan Sajam, Rusak Motor dan Rumah Korban

wahid
Seorang wanita berinisial AB (30) diduga Pengrusakan dan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Foto: Istimewa

Mamuju Tengah, iNewsMamuju.id  – Seorang wanita berinisial AB (30) diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, RK (26), di Dusun Tallungallo, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Insiden yang terjadi pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 09.00 WITA ini berujung pada kerusakan properti dan luka fisik yang diderita korban.

Menurut keterangan RK, kejadian bermula dari pertengkaran melalui aplikasi WhatsApp terkait masalah utang-piutang. Tak lama setelah itu, AB mendatangi rumah korban untuk menyelesaikan perdebatan secara langsung. Namun, diskusi berakhir dengan adu mulut yang semakin memanas.

Dalam kemarahannya, AB mengambil sebilah pisau dari rumah korban dan merusak motor milik RK. Tak hanya itu, AB juga menyerang RK dengan pisau tersebut, menyebabkan luka pada bagian kaki kiri korban.

“Saya mengalami luka di kaki akibat sabetan pisau dan juga mengalami kerugian karena motor serta rumah saya dirusak,” ungkap RK. Merasa dirugikan secara fisik dan material, RK memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Korban berharap agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Saya berharap pelaku dihukum setimpal agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tambah RK saat memberikan keterangan kepada media.

Polisi telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami akan segera mengumpulkan bukti dan memanggil saksi-saksi untuk memperjelas kasus ini," ujar seorang petugas kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network