MAMUJU, iNewsMamuju.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat resmi menyepakati draf final Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Barat. Kesepakatan tersebut diambil usai rapat harmonisasi bersama instansi teknis di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sulbar, Kamis (29/10/2026).
Rapat finalisasi dipimpin Ketua Pansus Abdul Rahim bersama Wakil Ketua Pansus Haluddin dan anggota Pansus Andi Muhammad Qusyairy
Penyempurnaan substansi Ranperda ini dilakukan dengan mengadopsi masukan teknis dari Kementerian Kebudayaan RI melalui Kantor Pelestarian Kebudayaan Sulbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Biro Hukum Setda Sulbar.
Langkah sinkronisasi ini memastikan pasal-pasal di dalam Ranperda tidak membentur aturan nasional sekaligus memiliki kekuatan hukum mengikat saat diimplementasikan di tingkat daerah.
"Draf final regulasi ini siap kita bawa ke tahapan selanjutnya hingga paripurna penetapan Perda. Ini menjadi landasan hukum utama untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya daerah," tegas Ketua Pansus DPRD Sulbar, Abdul Rahim, Kamis (29/10/2026).
Penyelesaian payung hukum kebudayaan ini selaras dengan arah kebijakan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
Biro Hukum Setda Sulbar mengonfirmasi bahwa seluruh teknik penyusunan perundang-undangan pada Ranperda ini telah disempurnakan agar regulasi dapat berjalan efektif.
Melalui regulasi baru ini, DPRD Sulbar menargetkan pemajuan kebudayaan tidak sekadar berhenti pada seremoni pelestarian tradisi, melainkan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat serta menjadikan identitas budaya lokal sebagai potensi pembangunan ekonomi daerah.
Editor : Suandi
Artikel Terkait
