JAKARTA, iNewsMamuju.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan tersebut, status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku, dinyatakan sah.
Hakim Djuyamto yang memimpin sidang menyatakan, "Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," saat membacakan putusan di ruang sidang pada Kamis (13/2/2025).
Keputusan ini menguatkan posisi KPK yang sebelumnya meminta agar status Hasto sebagai tersangka dalam kasus tersebut tetap sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Permintaan ini disampaikan KPK saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan sebelumnya menegaskan, "Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru."
Dalam persidangan, Hasto mengajukan 41 bukti yang dianggapnya mendukung argumen bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Selain itu, Hasto menghadirkan tiga saksi dan empat ahli sebagai bukti pendukung. Sementara itu, KPK membalas dengan menyerahkan 153 bukti serta menghadirkan empat ahli untuk membantah argumen yang diajukan oleh Hasto.
Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya terjerat dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR, diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW tersebut. Selain itu, Hasto juga dikenakan dakwaan terkait perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Dengan putusan ini, status hukum Hasto sebagai tersangka di KPK tetap berlaku, dan ia masih harus menghadapi proses hukum selanjutnya terkait kasus yang menjeratnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait