DPRD dan TPAD Pasangkayu Bahas Implementasi Inpres tentang APBD Tahun 2025

Roy Mustari
Banggar DPRD rapat membahas Inpres nomor. 1 Tahun 2025 di gelar diruang aspirasi. Foto: iNewsMamuju.id/Roy Mustari

PASANGKAYU, iNewsMamuju.idBadan Anggaran (Banggar) DPRD Pasangkayu menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (7/3/2025) dan difokuskan pada pemahaman serta langkah-langkah konkret yang perlu diambil terkait dengan pelaksanaan Inpres tersebut dalam penyusunan APBD 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, dan turut dihadiri oleh beberapa anggota DPRD serta perwakilan TPAD. Dalam pembahasan tersebut, salah satu agenda utama adalah penyelarasan antara prioritas pembangunan daerah dengan pedoman nasional yang tercantum dalam Inpres tersebut. Para peserta rapat juga membahas upaya memastikan alokasi sumber daya yang efisien dan memaksimalkan dampak positif dari belanja pemerintah di tahun 2025.

Anggota DPRD Pasangkayu, Edi Perdana, menyampaikan pertanyaan terkait data kotor yang dimiliki oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pertanyaan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ yang mengatur penyesuaian pendapatan dan efisiensi APBD Tahun 2025. Edi menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan tepat sasaran dalam menghadapi berbagai kebijakan penyesuaian tersebut.

Sementara itu, Saifuddin A Baso, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, memberikan pendapat kritis terkait penyesuaian anggaran yang dilakukan. Menurutnya, penyesuaian tersebut dapat menghambat terwujudnya visi dan misi Bupati Pasangkayu, yang seharusnya dapat tercapai dengan alokasi anggaran yang lebih tepat dan optimal. “Tidak berjalan visi misi Bupati dengan penyesuaian anggaran tersebut,” ujar Saifuddin dengan tegas.

Di sisi lain, Farid Zuniawansyah, anggota DPRD lainnya, menyampaikan pandangannya terkait kekhawatiran yang muncul terhadap instruksi tersebut. Farid menegaskan bahwa tidak perlu ada rasa phobia terhadap instruksi Presiden, karena penyesuaian anggaran akan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku. “Sampai dengan bulan Maret ini, penyesuaian anggaran sudah berjalan secara administratif,” ujarnya.

Moch Zain, Sekretaris Daerah (Setda) Pasangkayu, memberikan penjelasan mengenai hasil penyesuaian anggaran yang telah dilakukan. Ia menyampaikan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp132 miliar yang belum turun transferannya akan segera dievaluasi. Menurutnya, tidak ada kegiatan lain yang akan di-efisiensi kecuali perjalanan dinas, yang dianggap sebagai pos yang dapat dilakukan penghematan. Moch Zain menambahkan, hasil laporan penyusunan anggaran akan disampaikan kepada DPRD untuk menetapkan persentase efisiensi yang diperlukan.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan implementasi Inpres No. 1 Tahun 2025 dapat berjalan lancar, sehingga alokasi anggaran pada APBD 2025 benar-benar tepat sasaran, mendukung prioritas pembangunan daerah, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Pasangkayu.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network