MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kabar gembira bagi pengrajin kain tenun ikat Sekomandi di Sulawesi Barat. Hari ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto secara resmi menyerahkan Sertifikat Merek Kolektif Ebenheser Unik kepada pemilik merek pada Senin (21/4/2025) di ruang Kepala Kantor Wilayah.
Penyerahan tersebut diberikan kepada Ibu Reni, selaku Ketua Kelompok Usaha Ebenheser, disaksikan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kakanwil Sunu Tedy Maranto dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya dengan terdaftarnya merek ini, produk kain tenun ikat Sekomandi "Ebenheser Unik" dapat semakin berdaya saing di pasar global.
“Langkah ini diharapkan pula dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian daerah” ujar Sunu Tedy Maranto
Kakanwil menilai, penyerahan sertifikat merek "Ebenheser Unik" ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian dan pengembangan warisan budaya kain tenun ikat Sekomandi, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pengrajin.
Sementara itu, Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Sulbar menambahkan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual memiliki peran krusial dalam meningkatkan nilai jual suatu produk serta memperkuat daya saing di pasar internasional.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan edukasi, memberikan pendampingan, dan mendorong masyarakat Sulawesi Barat dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Upaya ini merupakan wujud dukungan Kemenkum dalam melindungi produk-produk unggulan daerah dan memberdayakan potensi ekonomi lokal.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait