PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali mencuat ke permukaan. Advokat dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Hasri SH., MH., mengungkapkan fakta memilukan setelah bertemu langsung dengan warga dan petani sawit setempat pada Senin, 21 April 2025.
Menurut Hasri, sebanyak 30 dari 59 desa di Pasangkayu terdampak tumpang tindih antara sertifikat hak milik (SHM) warga dengan sertifikat hak guna usaha (HGU) milik perusahaan sawit. Berdasarkan surat resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Pasangkayu, Suwono Budi Hartono, kepada Ketua DPRD Pasangkayu tertanggal 13 Oktober 2021, total lahan yang tumpang tindih mencapai 1.372 hektar atau sekitar 13 juta meter persegi.
Lahan-lahan tersebut tersebar di desa-desa seperti Sarasa, Dapurang, Benggaulu, Sarudu, hingga Pasangkayu, dan bersinggungan langsung dengan HGU milik beberapa perusahaan besar, antara lain PT Surya Raya, PT Unggul, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu.
"Ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Masyarakat sangat dirugikan. SHM mereka tidak lagi memiliki nilai, bahkan tidak bisa digunakan sebagai agunan untuk pinjaman di bank," kata Hasri pada Selasa, 22 April 2025, kemarin.
Lebih jauh, Hasri menyoroti dampak ekonomi dan sosial yang mulai terasa akibat ketidakpastian hukum atas tanah milik warga. Ia khawatir persoalan ini akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Hasri juga menilai pemerintah daerah gagal menyelesaikan konflik ini secara tuntas. Oleh karena itu, pihaknya akan membawa kasus ini ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
"Ini belum semuanya. Masih banyak sengketa agraria lain antara masyarakat dan perusahaan. Bahkan, ditemukan perambahan lahan di luar HGU yang mencakup lahan warga dan kawasan hutan lindung. Siapa pun yang terlibat akan kami laporkan secara hukum," tegasnya.
Sengketa agraria di Pasangkayu kini menjadi perhatian serius, dengan harapan Satgas Mafia Tanah mampu membuka tabir dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait