MAJENE, iNewsMamuju.id — Satresnarkoba Polres Majene kembali menciduk satu orang terkait kasus peredaran obat terlarang yang lebih dulu menjerat pasangan suami istri HR (31) dan RS (25), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.
Kali ini, giliran SS (30), pria asal Desa Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, yang dibekuk polisi. Ia diduga sebagai pemasok utama obat jenis Trihexyphenidyl atau yang akrab disebut "bojek" kepada pasangan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, informasi soal keterlibatan SS diperoleh dari hasil interogasi terhadap HR dan RS.
"Dari hasil interogasi terhadap HR, diketahui bahwa mereka memperoleh pasokan obat bojek dari SS yang berdomisili di Kecamatan Malunda. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," jelas Iptu Japaruddin, Sabtu (24/5/2025).
Tim langsung bergerak ke Kecamatan Malunda pada Jumat, 23 Mei 2025. Iptu Japaruddin sendiri yang memimpin langsung operasi tersebut. Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya menemukan SS sedang berada di area SPBU Malunda.
"Setelah memastikan identitas, kami langsung melakukan penggeledahan terhadap SS. Dari dalam tas yang dibawanya, kami temukan sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1.971 butir obat bojek, uang tunai berbagai pecahan, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru.
SS kini telah dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini semakin membuka dugaan adanya jaringan peredaran obat-obatan terlarang lintas kecamatan di Majene.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Majene," tegas Iptu Japaruddin.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait