MAMUJU, iNewsMamuju.id – Upaya pemerintah dalam mencegah praktik perdagangan orang kembali membuahkan hasil. Tim Help Desk BP3MI Jawa Barat bersama Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berhasil menggagalkan keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Sabtu 5 Juli 2025.
Dari total tersebut, tiga CPMI diketahui berasal dari Provinsi Sulawesi Barat. Mereka adalah Cici Amelia dan Ria asal Kabupaten Polewali Mandar serta Hasrah dari Kabupaten Majene. Ketiganya diduga kuat menjadi korban sindikat perdagangan manusia (human trafficking) berkedok penyaluran kerja ke luar negeri.
Mereka hendak diberangkatkan ke Singapura sebelum transit menuju negara-negara Timur Tengah seperti Oman, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Padahal, pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke kawasan tersebut.
Setelah berhasil diamankan, seluruh CPMI dibawa ke Kantor BP3MI Jawa Barat di Kota Bandung untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. Menindaklanjuti kasus ini, BP3MI Jabar langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menghubungi Badan Penghubung Provinsi Sulbar di Jakarta.
Atas arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, Kepala Badan Penghubung Sulbar, Hj. Gemilang Sukma Mutiara Maryani segera menugaskan Kasubbid Hubungan Antar Lembaga, Zulkifli, untuk menjemput ketiga CPMI asal Sulbar tersebut ke Bandung pada Selasa malam, 8 Juli 2025.
“Selanjutnya, pada Rabu pagi, 9 Juli 2025 pukul 05.10 WIB, ketiga CPMI didampingi dan difasilitasi oleh Badan Penghubung Sulbar untuk terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menggunakan Citilink QG212,” ujar Gemilang Sukma.
Setibanya di Makassar, ketiganya langsung dijemput oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar untuk kemudian dipulangkan ke kampung halaman masing-masing di Polewali Mandar dan Majene.
Berdasarkan informasi dari BP3MI, ketiga korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan oleh sponsor ilegal yang tidak terdaftar dalam sistem pemerintah dan bukan bagian dari P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) resmi.
Pemerintah pun kembali menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dari pihak tidak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan berkonsultasi kepada instansi resmi sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri. Jangan sampai jadi korban perdagangan orang,” pungkas Gemilang Sukma.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait