Begini Cara Mantan Bos Bank di Mamuju Rampok Uang Dana Desa

Fathir
Poldq Sulbar Gelar Pres Rilis Pengungkapan Kasus Perampokan Uang Dana Desa. Foto: iNewsMamuju.id/Fathir

MAMUJU, iNewsMamuju.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Barat akhirnya membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Kepala Desa Tapandullu, dengan total kerugian mencapai Rp388.426.000. Kasus ini dirilis resmi dalam Press Release di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (24/11/25).

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, memaparkan kronologi lengkap kejadian hingga proses penangkapan pelaku, didampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025, terkait aksi pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju,” ungkap Kombes Slamet.

Pelaku diketahui berinisial A.H (42), seorang karyawan BUMN yang juga memiliki usaha sampingan. Dalam keterangan polisi, A.H nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang. Namun cara yang ia lakukan terbilang profesional dan terencana.

Menurut Kombes Slamet, pelaku sengaja menunggu di sekitar Bank Sulselbar Cabang Mamuju, mengamati nasabah yang keluar membawa bungkusan diduga berisi uang. Setelah memastikan korban—yang saat itu merupakan Kepala Desa Tapandullu—baru saja mengambil dana desa, pelaku langsung membuntuti.

Setibanya korban berhenti di sebuah toko, pelaku memanfaatkan kelengahan. A.H merusak kaca mobil korban dan menyambar uang ratusan juta rupiah yang disimpan di dalam kendaraan.

“Pelaku mengikuti korban dan memanfaatkan momentum ketika korban lengah. Modus ini dilakukan cepat dan terukur,” jelas Kabid Humas.

Hasil penyelidikan tim Polda Sulbar berhasil mengungkap identitas pelaku melalui rangkaian rekaman CCTV dan jejak kendaraan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti penting, yaitu 8 rekaman CCTV, 1 unit mobil Mitsubishi Expander, 3 unit handphone berbagai merek, 1 gantungan kunci mobil dan 1 buku catatan pembuatan plat nomor kendaraan

Atas perbuatannya, A.H dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network