Manfaatkan Aplikasi Belanja Online, Petani Asal Malunda Nekat Edarkan Ratusan Pil Koplo di Mamuju

Suandi
S (32) diciduk polisi lantaran nekat menyambi sebagai pengedar ratusan butir pil koplo berlogo 'Y' atau yang karib disebut obat Boje. (Foto: Suandi/iNewsMamuju.id).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali membongkar modus baru peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.

Seorang pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani berinisial S (32) diciduk polisi lantaran nekat menyambi sebagai pengedar ratusan butir pil koplo berlogo 'Y' atau yang karib disebut obat Boje.

Fakta ini dibeberkan Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mamuju pada Jumat (17/7/2026).

Iptu Herman Basir mengungkapkan, pelaku yang tercatat sebagai warga Lingkungan Kalorang Barat, Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene ini ditangkap di kawasan perkotaan Mamuju.

Petugas mengendusnya saat pelaku berada di Jalan Pattalundru, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat.

"Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi tertanggal 12 Juli 2026. Tim di lapangan bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin resmi ini," ujar Iptu Herman Basir di hadapan awak media.

Pasokan dari Aplikasi Belanja Online

Dari hasil penangkapan tersangka S, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol plastik warna putih yang di dalamnya berisi total 549 butir obat terlarang berlogo 'Y'.

Tak sampai di situ, petugas juga menyita 63 butir obat serupa dari seorang saksi berinisial TF serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Saat diinterogasi penyidik, sang petani membeberkan siasatnya dalam mendapatkan barang haram tersebut. Pelaku mengaku membeli pasokan ratusan butir pil Boje itu secara daring memanfaatkan salah satu aplikasi belanja online (e-commerce) ternama, Shopee.

"Tersangka memanfaatkan kemudahan teknologi, di mana barang tersebut dipesan secara online melalui aplikasi Shopee untuk kemudian diedarkan kembali secara ilegal di wilayah Mamuju," urai Herman.

Kini, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum petani tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Mamuju.

Penyidik menjerat tersangka S dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network