MAMUJU, iNewsMamuju.id - Penyidik Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan Koordinator Daerah (Korda) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial MR sebagai tersangka. Perempuan tersebut terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara fantastis mencapai Rp11,7 miliar.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Asiz, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta merampungkan gelar perkara.
"Dalam kasus dugaan korupsi Bansos Covid di Polman, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni saudari MR. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan," ujar Abd Asiz saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Sebelum status MR dinaikkan menjadi tersangka, tim penyidik telah memeriksa deretan saksi kunci, termasuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Polman.
Dari total anggaran Bansos senilai Rp11,7 miliar yang seharusnya disalurkan kepada warga terdampak, diduga kuat tidak ada sama sekali dana yang sampai ke tangan penerima alias total loss.
"Kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid ini diduga total loss. Saat ini pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara dari BPK RI," jelasnya.
Abd Asiz menegaskan, berkas perkara tahap awal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas skandal penyaluran bantuan rakyat ini tanpa tebang pilih.
"Jika dalam pengembangan penyidikan nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Abd Asiz.
Editor : Suandi
Artikel Terkait
