Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aniaya Istri Pakai Badik, Pria di Pasangkayu Ditangkap Usai Sempat Kabur dari Kantor Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Pasangkayu Kedapatan Bawa Sabu yang Disembunyikan dalam Tisu

Selasa, 29 November 2022 | 09:31 WIB
  • author Roy Mustari
Pria di Pasangkayu Kedapatan Bawa Sabu yang Disembunyikan dalam Tisu
Pelaku kedapatan bawa narkoba yang disembunyikan dalam tisu (Doc Ist)

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali berhasil membongkar peredaran narkotika. Seorang warga Karossa Mamuju Tengah berinisial B dibekuk polisi karena kedapatan bawa 6 paket sabu-sabu.  

Pelaku ditangkap di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu. Senin (28/11/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi warga tentang maraknya peredaran narkoba. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Setelah melakukan penyetopan dan memperkenalkan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan barang bawaan pelaku dan berhasil ditemukan 1 sachet plastik bening yang berisi 5 sachet kecil yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu dan 1 sachet bening ukuran sedang yang berisi Narkotika dengan berat bruto semuanya 2,30 gram," tuturnya.

Iptu Adrian mengungkapkan, pelaku menyembunyikan paket sabu itu dalam pembungkus tisu.

"Semua sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam pack tisu merek jolly dan terbungkus selembar tissu warna putih," ungkapnya.

Adrian mengatakan, untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.

"Paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.

Editor: Lukman Rahim

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut