MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pengacara hukum tersangka inisial H pelaku dana raib nasabah 10 Miliar bank Sulselbar Mamuju Akriadi Pue Dollah membantah kliennya itu mangkir dari panggilan kepolisian.
"Terkait dengan adanya pernyataan pihak penyidik yang mengatakan bahwa klien kami mengabaikan panggilan penyidik Polda Sulbar, kami membantah itu," tulis Akriadi Pue Dollah saat dihubungi iNewsMamuju.id melalui via Whatss App. Sabtu (31/12/2022).
Akriadi menyebut, surat pemanggilan tersangka inisal H berisi pemberitahuan dilayangkan pada Jumat pekan ini. Sementara pemanggilan berikutnya menyebutkan pemeriksaan kliennya itu pada senin pekan depan.
"Klien kami tidak pernah mangkir, jelas surat panggilan baru diberitahukan penyidik pada tanggal 30 Desember 2022 untuk menghadiri pemeriksaan tersangka pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023," sebutnya.
Bukan hanya pihak kepolisian sebagai unsur penegakan hukum menangani kasus ini. Akriadi juga menepis tudingan yang sama terhadap unsur peradilan Kejati Sulbar yang ikut dalam penanganan perkara hilangnya uang 37 nasabah itu.
"Kami tidak tahu jika ada pemanggilan selain dari itu, sepengetahuan kami, selama ini klien kami selalu koperatif menghadiri panggilan penyidik baik dari Polda Sulbar, maupun panggilan Kejati Sulbar." tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sulbar menyatakan akan memanggil paksa tersangka inisial H dalam perkara kasus dana raib nasabah 10 Miliar bank Sulselbar.
"Apa boleh buat akan kita akan panggil paksa," ungkap ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Afrizal saat ditemui di Aula Mapolda Sulbar Mamuju, Jumat (30/12/2022).
Menurut Kombes Pol Afrizal, tersangka H telah mengabaikan surat pemanggilan pemeriksaan. Sebelumnya kepolisian telah menggelar gelar perkara pada selasa 27 November 2022 lalu. Selanjutnya tersangka H akan diperiksa kembali oleh Polisi.
"Ini sudah panggilan kedua, Senin 2 Januari 2023 kita panggil lagi, nantikan berkembang kepala tellernya, atau mungkin dalam keterangann tellernya bilang iya pak, saya dapat tanda tangan kepala bank, ya semuanya masuk," tegasnya.
Dalam perjalananya , Polda Sulbar telah memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam gelar perkara beberapa waktu lalu. Kombes Pol Afrizal memastikan, Polisi akan menangkap inisial H dalam panggilan kedua.
"Iya, dan semua yang menyangkut OJK kita sudah periksa, tinggal ini saja kalau hari Senin ini tidak datang apa boleh buat kita cari dia dan ditangkap, terpaksa kita tangkap sebagai tersangka," ujarnya.
Editor : Adriansyah