MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar akhirnya resmi menahan Hermin tersangka kasus raibnya dana Nasabah bank Sulselbar, Senin (2/1/2022).
Penahanan untuk 20 hari kedepan ini dilakukan usai Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruangan Sub Direktorat 2 Fiskal Moneter dan Devisi (Fismondev) Ditkrimsus Polda Sulbar.
Mantan Marketing Funding Bank Sulselbar Cabang Mamuju, tersebut ditetapkan sebagai tahanan soal kasus raibnya dana nasabah senilai Rp10 miliar.
"Pihak penyidik sudah melakukan penetapan penahanan, jadi status klien kami sudah ditahan," kata Muhammad Nasrun kuasa Hukum Tersanga.
Terpisah Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Afrizal membenarkan penahanan tersangka hermin tersangak raibnya dan nasabah bank sulselbar.
"Tersangka kita tahan malam ini. Dimana salah satu alasan dilakukan penahanan karena tersangka telah merugikan banyak orang dan dengan penahanan ini akan memudahkan penyidikan," Ungkap Kombes Pol Afrizal.
Editor : A. Rudi Fathir