get app
inews
Aa Read Next : Gerak Mamasa Sorot Pinjaman Pemda Melakui Bank Sulselbar, Nilainya Rp32,5 Milliar

Kliennya Ditahan Kasus Bank Sulselbar, PH: Besok Kami Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Senin, 02 Januari 2023 | 20:19 WIB
header img
Muhammad Nasrun Penasehat Hukum Hermin tersangka raibnya dana Bank Sulselbar. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Penasehat Hukum tersangka Dugaan raibnya Dana Nasabah Bank Sulselbar Muhammad Nasrun akui Kliennya Hermin sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar.

Nasrun menyebutkan alasan Kliennya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan tersebut dikarenakan yang bersangkutan memiliki anak yang masih membutuhkan orang tuanya.

"Klien Kami tadi sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Klien kami masih mempunyai anak di bawa usia 5 tahun, yang masih membutuhkan figur seorang ibu, tapi permohan itu tidak dikabulkan," Kata Nasrun.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar akhirnya resmi menahan Hermin tersangka kasus raibnya dana Nasabah bank Sulselbar, Senin (2/1/2022).

Penahanan untuk 20 hari kedepan ini dilakukan usai Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka usai  menjalani pemeriksaan di ruangan Sub Direktorat 2 Fiskal Moneter dan Devisi (Fismondev) Ditkrimsus Polda Sulbar.

Mantan Marketing Funding Bank Sulselbar Cabang Mamuju, tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus raibnya dana nasabah senilai Rp10 miliar.

"Insyaallah, besok Selasa (3/1/2023), kami sebagai penasehat Hukum akan memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan bagi tersangka Hermin," uangkap Nasrun.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut