MAMUJU, iNewsMamuju.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat Rustang menyatakan, ada kecenderungan jumlah kuota DPR RI Dapil Sulbar berkurang dari 4 menjadi 3 kursi. Hal itu bisa dilihat berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2).
Berdasarkan data perkumpulan untuk Pemilu dan demokrasi (Perludem) tahun 2022, DAK2 Sulawesi Barat terhadap konversi penduduk ke kursi secara proporsional di 38 Provinsi di Indonesia mencatat sebanyak 1.447.186 dengan jumlah total kuota 3 kursi.
Data itu juga menyebutkan, DAK2 Sulbar terjadi persaingan antara Papua Pegunungan sebanyak 1.457.696 dengan juota 3 kursi dan Kepulauan Bangka Belitung 1.472.427 dengan total kuota 3 kursi. Pegunungan Papua, dan Bangka Belitung berada diatas Sulbar.
Angka ini menyisakan 873 agregat penduduk di Kecamatan. Sementara Papua Pegunungan berjumlah 11.383 dan Bangka Belitung 26.114
"Kalaupun nanti terjadi perengkingan, Sulbar akan bersaing dengan Bangka Belitung dan Papua Pegunungan atau Papua Barat," sebutnya.
Hal ini dikuatkan dengan batalnya putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 pada Selasa (20/12/2022) yang membatalkan kewenangan parlemen dan menyerahkannya ke KPU RI sebagai otoritas penyelenggara pemilu.
"Ada kecenderungan kemungkinan 3 itu, karena dibatalkannya lampiran dan putusan, jadi kami sekarang masih menunggu PKPU soal itu," sebutnya.
Dalam dapil DPR RI versi parlemen di UU Pemilu, menyebutkan ada beberapa wilayah dipaksakan bergabung sebagai satu dapil. Itu dilakukan demi untuk memenuhi alokasi minimum 3 kursi. Namun tidak memperhatikan latar belakang sosiologis wilayah yang berbeda.
Editor : Adriansyah